Hayooo siapa disini yang pernah kejadian ketika kita sebagai makmum tau imamnya lupa kalau wudhunya sudah batal??
Apakah kita sebagai makmum sah sholat di belakangnya?, berikut fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengenai kasus yang telah dijabarkan?
Pertanyaan:
Fadhilatus
syaikh, kami ingin menanyakan jika imam tidak mengetahui (tidak ingat)
kalau wudunya sudah batal, kecuali setelah selesainya salat. Apakah wajib
baginya dan bagi makmum untuk mengulang salat?
Jawaban:
Hukum
atas kasus tersebut adalah bahwa wajib bagi imam untuk mengulang salat. Adapun
makmum, maka tidak wajib atas mereka untuk mengulang salat. Berkaitan dengan
pahala, mereka telah mendapatkan pahala salat berjemaah. Hal ini karena mereka
telah mendirikan salat secara berjemaah. Sehingga dicatat pahala bagi mereka.
Sangat
jelas juga kalau kita mengatakan bahwa sesungguhnya jika salat tanpa wudu atau
tanpa mandi janabah, jika hal itu karena ada uzur yang tidak memungkinkan
baginya untuk menggunakan air, maka dia bertayamum sebagai ganti berwudu
(dengan air). Tayamum dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air itu
(kedudukannya) sama dengan (berwudu dengan) air. Seandainya orang tersebut
tidak menemukan air, kemudian tayamum, dan kemudian salat, maka salatnya
tersebut dinilai sah. Meskipun selama sebulan dia tidak menemukan air, atau dia
selama sebulan sakit sehingga tidak mungkin menggunakan air, maka salatnya
dengan tayamum itu dinilai sah. Maka, tayamum itu menggantikan (berwudu dengan)
air ketika tidak memungkinkan menggunakan air.
Jika kita katakan, sesungguhnya tayamum itu menggantikan air ketika ada uzur tidak bisa menggunakan air, maka ketika seseorang telah bersuci (taharah) dengan tayamum, maka dia tetap dalam kondisi suci sampai taharahnya batal. Meskipun waktu salat sudah habis, dan dia masih dalam kondisi suci, maka dia tidak wajib mengulang tayamum untuk melaksanakan salat wajib berikutnya. Karena tayamum itu juga metode untuk bersuci. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Ma’idah ketika menyebutkan tayamum.
Allah Ta’ala berfirman,
مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ
حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Bumi dijadikan untukku sebagai
tempat sujud dan suci.” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521)
0 comments:
Post a Comment